·
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
(PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4
= 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
·
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus
pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2
hari
- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, 28-38 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12
hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas
(PT) adalah 55-72.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar