Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum ( termasuk enforcement-nya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif ( dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Undang – Undang yang berkaitan dengan Hukum Bisnis :
·         Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001), Hak Cipta ( UU No. 119 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman ( UU No. 29 tahun 2000), Rahasisa Dagang ( UU No.30 tahun 2000 ), Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000) dan desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ( UU No. 32 tahun 2000)
·         Perlindunga konsumen ( UU No. 8 tahun 1999)
·         Asuransi ( UU No. 2 tahun 1992 )
·         Hukum Perbankan ( UU No. 10 tahun 1998 )
·         Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No. 15 tahun 2002 )
·         Pasar Modal ( UU No. 40 tahun 2007 )
·         PT (UU No. 40 tahun 2007 )
·         Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 )
·         Yayasan ( UU No. 28 tahun 2003 )
·         BUMN ( UU No. 19 tahun 2003 )
·         Perbankan Syariah ( UU No. 21 tahun 2008 )
·         Perindustrian ( UU No. 5 Tahun 1984 )


1 komentar: