Kamis, 01 Desember 2011

Intisari Dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( UU No.5 Tahun 1999 )



·        Inti sari dari UU Nomor 5 Tahun 1999 ( Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ) ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
      1. Perjanjian yang dilarang
            2. Kegiatan yang dilarang
            3. Posisi dominan
            4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
            5. Penegakan hukum   
            6. Ketentuan lain-lain.

·      Dasar pemikiran UU No.5 Tahun 1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan.

·  Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum.

·        Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

·      Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupunbersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
             yang sama pada pasar bersangkutan.
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
             hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c.       Membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kata - Kata Motivasi


  • Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
  • Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.
  • Visi tanpa eksekusi adalah lamunan. Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk.
  • Hidup ini singkat. Tidak ada waktu untuk meninggalkan kata-kata penting tak terkatakan.
  • Pikiran kita ibarat parasut, hanya berfungsi ketika terbuka.
  • Mereka yang dapat memberi tanpa mengingat, dan menerima tanpa melupakan akan diberkati.
  • Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan.
  • Ketika hidup memberi kata TIDAK atas apa yg kamu inginkan, percayalah, Tuhan selalu memberi kata YA atas apa yg kamu butuhkan.
  • Sukses tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya.
  • Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum




Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
·         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
·         Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum ( termasuk enforcement-nya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif ( dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Undang – Undang yang berkaitan dengan Hukum Bisnis :
·         Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001), Hak Cipta ( UU No. 119 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman ( UU No. 29 tahun 2000), Rahasisa Dagang ( UU No.30 tahun 2000 ), Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000) dan desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ( UU No. 32 tahun 2000)
·         Perlindunga konsumen ( UU No. 8 tahun 1999)
·         Asuransi ( UU No. 2 tahun 1992 )
·         Hukum Perbankan ( UU No. 10 tahun 1998 )
·         Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No. 15 tahun 2002 )
·         Pasar Modal ( UU No. 40 tahun 2007 )
·         PT (UU No. 40 tahun 2007 )
·         Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 )
·         Yayasan ( UU No. 28 tahun 2003 )
·         BUMN ( UU No. 19 tahun 2003 )
·         Perbankan Syariah ( UU No. 21 tahun 2008 )
·         Perindustrian ( UU No. 5 Tahun 1984 )


Senin, 16 Mei 2011

sambutlah cintamu

bila cinta datang padamu..
sambutlah dengan indah di hatimu
bila kau mulai merasakan rindu
cobalah peluk bayangan – bayangan disekitarmu
bila kau bunga..
ku siap untuk jadi tanah tampat kau tumbuh
jika kau takut akan gelap
ku siap menjadi penerang dalam hatimu
jika ku boleh berbicara…
ku ingin katakan “ku sayang kamu cinta”

SAJAK UNTUK CINTA

Hari ini sebelum senja menutup diri
Aku sadari betapa hidup sangat berarti
Ketika manis dirimu berkata-kata
Atas indah cinta itu bahagia
Saat sejenak kutemukan cinta
Hapus semua langit punya air mata
Dan kemudian yang telah tersadar dan bahagia
Cinta hidupkan arti hidup penuh makna
Dan saat tangan itu kugenggam
Saat merekah senyuman hangatmu di hadapanku
Saat semua cinta ada dan terasa
Atas dirimu yang beri aku dunia penuh bahagia
‘Ketika ketulusan cinta itu hadir tanpa pamrih, atas senyuman dan tawa yang kau berikan. Aku bersyukur tuhan telah mempertemukan kita hari ini. Setelah semua rasa yang terpendam, dan rindu atas dirimu yang buat duniaku indah, kau sapa aku dengan senyum hangatmu, yang buat sisa hari ini menjadi hari yang terindah…’

BAHAGIA BISA MENYAYANGINYA

entah sampai kapan ku bisa bertahan
menjaga seutuhnya kasih sayangku
meski dia bukan milikku,aku bahagia..
meski aku tak sesempurna seperti yang dia minta
aku tetap bertahan
dimanapun aku menatap dunia
yang terbayang hanya senyum terindahnya
bahkan saat aku tak bisa lagi menatap dunia
kuharap aku bisa merasakan hangat canda tawanya
selamanya aku menunggu
hingga dia menyadari akan kasih tulusku

JATUH CINTA PADAMU

pesonanya kamu
Menyungging senyummu
Menghiasi raut wajahmu
Mendiamkan detak jantungku
Mataku jadi pencuri senyummu
Yang menghantam jantungku
Bingung tak menentu
Dengan kehadiranmu
Mungkinkah menerimaku
Kutakut kehilanganmu
Bila kau tahu perasaanku
Yang jatuh cinta padamu

Rabu, 11 Mei 2011

Bentuk Hukum, Karakteristik dan Jenis - Jenis Reksa Dana


Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  2. Reksadana Saham.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.

  3. Reksadana Campuran.
    Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.

  4. Reksadana Pasar Uang.
    Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.




  5.                                                                      Sumber : Wikipedia


Sejarah Reksa Dana


Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investorreksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

                                                                                                   Sumber : Wikipedia

Reksa Dana


Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuritilainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
  1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
  2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
  3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
                                         
                                                                                           Sumber : Wikipedia


Tujuan Komunikasi Bisnis

Tujuan komunikasi bisnis
Secara umum, ada tiga tujuan komunikasi bisnis yaitu; memberi informasi (Informing) persuasi (persuading) dan melakukan kolaborasi, (collaborating) dengan audiens (pelanggan) :

a. Memberi informasi
Tujuan pertama dalam komunikasi bisnis adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan dunia bisnis kepada pihak lain, contoh seorang pemimpin perusahaan ingin mendapatkan pegawai yang diharapkan, maka Dia memasang iklan melalui mass media, memasang websitus/situs di jalur internet, dalam hal ini setiap media mempunyai kelebihan dan kekurangan dilihat dari jangkauan dan biayanya, untuk itu harus memilih media mana yang akan dipilih. 
Dan itu tergantung pada kebijakan perusahaan dengan melihat kemampuan internal perusahaan tersebut. Contoh yang lain misalnya sebuah Departemen Store memasang tulisan discotn besar-besaran pada produknya.

b. Memberi persuasi
Tujuan kedua komunikasi bisnis adalah memberikan persuasi kepada pihak lain agar apa yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan benar, hal ini sering dilakukan terutama yang berkaitan dengan penegasan konfi rmasi pesanan pelanggan atau negoisasi dengan pelanggan, agar kedua pihak memperoleh manfaat secara bersama-sama tanpa ada yang merasa dirugikan.

c. Melakukan Kolaborasi
Tujuan ketiga dalam komunikasi bisnis adalah melakukan kolaborasi, atau kerja sama bisnis antara seseorang dengan orang lain, melalui jalinan komunikasi bisnis tersebut seseorang dapat dengan mudah melakukan kerja sama bisnis, saat sekarang seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi maka seseorang dapat menggunakan berbagai media telekomunikasi seperti telpon, faksimile, telpon seluler, internet surat elektronik, teleconference. Teknologi komunikasi tersebut sangat penting artinya dalam pererat kerja sama bisnis.

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990112-tujuan-komunikasi-bisnis/#ixzz1M94PEER7

AIDDA Dalam Komunikasi Bisnis

AIDDA is attention, interest, desire, decisission, and action

Efektivitas penyampaikan pesan komunikasi bisnis, ditentukan oleh banyak hal. Satu di antaranya, adalah efektivitas penyampaian pesan dengan cara menarik perhatian komunikan. Untuk kepentingan ini, konsep AIDDA bisa kita terapkan.
Seperti yang disampaikan Wilbur Schram, the condition of success in communication”, yakni kondisi yang harus dipenuhi jika kita menginginkan agar suatu pesan membangkitkan tanggapan yang kita kehendaki, dengan memperhatikan :

a) Pesan harus dirancang dan disampaikan sehingga menarik.
b) Pesan harus menggunakan lambang-lambang tertuju kepada pengalaman antara komunikator dan komunikan, sehingga dimengerti.
c) Pesan harus membangkitkan kebutuhan pribadi komunikan.
d) Pesan harus menyarankan suatu jalan untuk memperoleh kebutuhan komunikan.

Jadi., langkah pertama yang harus dilakukan, adalah bagaimana caranya kita bisa harus bisa menarik perhatian komunikan. Buat supaya komunikan tertarik untuk lebih ingin tahu mengenai isi pesannya. Penyajian pesan bisnis agar menarik, jelas pada awalnya, tergantung pada packaging pesan sesuai media yang digunakan.
Saat kita menggunakan media cetak misalnya, usahan pesan bisnis yang kita sampaikan sajiannya menarik. Baik dari segi content, maupun tampilan secara keseluruhan. Bisa diakali dengan pemilihan font ( jenis huruf ), warna ataupun design grafis secara keseluruhan.
Atau manakala kita menyampaikan pesan bisnis melalui televisi misalnya. Melalui team creative, harus bisa terkemas informasi yang sangat menarik. Karena ada kecenderungan, komunikan saat ini, tidak hanya butuh informasi, tetapi sesuatu yang bisa sekaligus menghibur mereka.
Saat kita harus melakukan komunikasi langsung misalnya., usahakan daya tarik bisa dimaksimalkan secara personal. Tentunya dalam hal ini,. komunikator harus benar-benar bisa "bicara" . Tidak hanya benar menyampaikan informasinya, tetapi juga menarik saat menyampaikannya.
Silahkan mencoba !!!

Body Language

Body language adalah gerakan - gerakan yang dilakukan seseorang ketika berkomunikasi dengan orang lain.
Memahami Bahasa Tubuh
Bahasa tubuh dapat mengungkapkan perasaan Anda yang sesungguhnya. Oleh karena itu pastikan bahasa tubuh anda sesuai dengan kata-kata yang anda ucapkan.
  • Kunci Mengasah Bahasa Tubuh
  • Kenali penampilan, perilaku dan kebiasaan anda sendiri.
  • Pelajari dan perbaiki sikap dan gerakan standar yang memberi nilai plus saat anda berkomunikasi.
  • Bersikaplah tenang dan logis, baik tutur kata maupun sikap.
  • Cermati bahasa tubuh yang berkaitan dengan adat kebiasaan setempat.
Sikap Tubuh
Sikap duduk Anda mempengaruhi penilaian orang terhadap Anda.ini juga sangat berpengaruh pada kesehatan anda sendiri.
Memberi Kesan yang Baik Saat Duduk
  • Duduklah tegak dan tidak merosot dikursi, dalam posisi miring atau segaris dengan kedua kaki merapat.
  • Saat duduk letakkan tas anda disamping kiri kursi atau belakang sandaran kursi.
Yang harus Diperhatikan saat Anda duduk
  • Duduk mengangkat atau menumpangkan kaki tidak dilarang. Tapi jangan sampai kaki atau alas sepatunya terlihat.
  • Duduklah dengan sikap tegak, rentang paha tidak melebihi lebar pinggul.
Disebelah Mana tamu Anda duduk
  • Bila Anda menerima tamu, persilahkan tamu anda duduk disebelah kanan.
  • Duduklah sejajar dengan tamu.
Berjalan yang Baik
  • Ayunkan langkah kaki dengan sewajarnya, jangan terlalu melebar atau terlalu menyempit.
  • Upayakan kedua kaki anda menapak ketanah dengan mantap.
Berdiri Sempurna
  • Berdirilah dalam posisi tegak.
  • Tarik bahu anda agar tidak menutup tubuh anda.
  • Atur posisi kedua kaki yang nyaman untuk menopang tubuh anda
  • Arahkan pandangan mata kedepan.
Berpeluk Cium Saat Berjabat Tangan
Peluk Cium saat berjabat tangan adalah pertanda kedekatan yang sudah jadi pemandangan biasa. Tapi, bukan berarti semua orang terbiasa dengan hal ini.
Tips & Trik
  • Perhatikan benar – benar Bahasa tubuhnya. Tak perlu ragu melakukannya bila ia terlihat tak canggung dan memiliki keinginan yang sama.
  • Dalam situasi formal, yang lebih tua atau seniorlah yang melakukan peluk cium terlebih dahulu.
    Jangan terburu-buru menghapus noda lipstik dengan tangan. Ini akan menimbulkan perasaan tak enak dihati orang yang baru mencium anda.
  • Bila tidak ingin peluk cium. Anda bisa menahan jabat tangan dengan mengenggamnya dengan hangat.
  • Bersalamlah dengan mengatupkan kedua telapak tangan anda sambil sedikit mengangguk atau mengangkat kedua telapak tangan anda agak tinggi.

Rabu, 02 Maret 2011

Komunikasi Bisnis

Komunikasi bisnis adalah pertukaran gagasan, pendapat, informasi, instruksi yang memiliki tujuan tertentu yang disajikan secara personal atau impersonal melalui simbol - simbol atau sinyal. Dalam komunikasi bisnis terdapat enam unsur pokok, yaitu:
§  Memiliki tujuan, artinya komunikasi bisnis harus memiliki tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sejalan dengan tujuan organisasi
§  Pertukaran, dalam hal ini melibatkan paling tidak dua orang atau lbih yakni komunikator dan komunikan
§  Gagasan, opini, informasi, instruksi merupakan isi dari pesan yang bentuknya beragam tergantung tujuan, situasi, dan kondisinya
§  Menggunakan saluran personal atau impersonal yang mungkin bersifat tatap muka, menggunakan media tertentu atau melalui media yang menjangkau jutaan orang secara bersamaan
§  Meggunakan simbol atau sinyal yang merupakan alat atau metode yang dapat dimengerti atau dipahami oleh penerima untuk menyampaikan pesan.
§  Pencapaian tujuan organisasi: salah satu karakteristik yang membedakan organisasi atau lembaga formal dari informasi adalah adanya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh manajemen.


Sumber : Wikipedia

4 Metode Komunikasi Dalam Bisnis



Manusia merupakan mahluk sosial yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Oleh karena itu, komunikasi merupakan salah satu hal yang terpenting dalam peradaban manusia. Tujuan utama komunikasi adalah mengirimkan pesan melalui media yang dipilih agar dapat dimengerti oleh penerima pesan. 

Dalam kompetisi bisnis atau pekerjaan yang semakin ketat dewasa ini, komunikasi yang efektif menjadi sebuah keharusan. Banyak ide ide kreatif yang gagal diwujudkan karena tidak tersampaikan dengan baik. Suatu pekerjaan penting atau proyek besar tidak terselesaikan dengan sempurna hanya karena adanya hambatan berkomunikasi antar personel yang terlibat didalamnya.

Guru manajemen dunia, Peter F. Drucker mengatakan : "how we communicate the massage sometime is more important than the message itself". Dalam beberapa situasi, seringkali cara kita berkomunikasi menjadi lebih penting daripada isi pesan yang kita komunikasikan.

Salah satu pakar komunikasi, Mary Munter, mengemukakan bahwa ada 4 metode komunikasi yang disesuaikan dengan pendengar (audience), isi pesan (content), dan pengaruh (impact). Keempat metode tersebut adalah :

1. Tell : Dalam metode ini, content dikomunikasikan hanya satu arah, sehingga keterlibatan audience sangat kecil, dan impact yang dihasilkan tidak terlalu besar. 

2. Sell : Dalam metode ini, pengirim pesan sudah menggunakan cara cara persuasif dalam mengkomunikasikan content (isi pesan) ke audience. Sudah ada partisipasi audience dalam interaksi, sehingga menghasilkan impact yang lebih besar.

3. Joint : Dalam metode ini, sudah terjadi kolaborasi yang sejajar antara pengirim pesan dengan audience, dan terjadi sinergi diantara keduanya sehingga menghasilkan impact cukup besar. 

4. Consult : Dalam metode ini, audience lebih aktif dibanding pengirim pesan yang lebih bertindak sebagai fasilitator. Metode ini lebih efektif dalam menginspirasi audience. Untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, dituntut memiliki kemampuan komunikasi dalam metode ini.

Karyawan atau bawahan Anda melakukan kesalahan fatal ? Bagaimana mensikapinya, dan mendapatkan
yang terbaik dari mereka di kemudian hari ? temukan solusinya dengan klik link dibawah ini.


Sumber : Majalah Astra, edisi 5, tahun 2009, oleh Anton Handoko Johannes.