·
Inti
sari dari UU Nomor 5 Tahun 1999 ( Undang-Undang Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ) ini mengandung 6 (enam) bagian
pengaturan yang terdiri dari :
2. Kegiatan
yang dilarang
3. Posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Penegakan hukum
6. Ketentuan lain-lain.
3. Posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. Penegakan hukum
6. Ketentuan lain-lain.
· Dasar pemikiran UU No.5 Tahun 1999
adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif.
Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha
yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi
untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi
yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan.
· Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum.
·
Persaingan usaha tidak
sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
· Pelaku usaha dilarang melakukan satu
atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupunbersama pelaku usaha lain, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak
sehat berupa:
a.
Menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar
bersangkutan.
b.
Menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya itu.
c.
Membatasi peredaran atau penjualan
barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.
Melakukan praktek diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu.
maksih atas tulisannya
BalasHapus