Abstrak
Asuransi merupakan
sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga dalam menghadapi resiko yang
mendasar. Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan risiko mempunyai
peranan penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non
Bank ini sangat penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi
karena dengan usaha ini bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat
melalui perolehan premi tertanggung. Kebutuhan akan jasa asuransi kini makin
dirasakan, baik perorangan maupun dunia usaha di Indonesia Asuransi jiwa adalah
perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak “penanggung”
mengikatkan diri kepada “tertanggung” dengan menerima premi untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang
diasuransikan.
Prosedur Klaim Asuransi
AJB. Bumiputera 1912
·
Pengertian
Klaim Secara Umum
Klaim adalah suatu tuntutan
atas suatu hak, yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan
sebelumnya dalam polis.
·
Pengertian
Klaim Secara Khusus
Klaim Asuransi Jiwa merupakan
tuntutan dari Pemegang Polis / Penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas
pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai yang timbul karena
syarat-syarat dalam perjanjian asuransinya telah terpenuhi.
·
Penerima
Klaim yaitu Pemegang Polis atau yang ditunjuk sebagai ahli waris yang
tercantum dalam polis.
·
Dasar –
Dasar Klaim
1. Kematian
dari penerima
2. Pemegang
polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika
polis telah menghasilkan saldo tunai.
3. Pemegang
polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika
polis telah menghasilkan saldo tunai.
4. Penerima
mengalami kecelakaan.
5. Penerima
karena sakit memerlukan rawat inap atau rawat jalan.
·
Jenis –
Jenis Klaim
A.
Klaim
Meninggal
Klaim Meninggal terjadi apabila penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah
meninggal dunia sementara polis masih berlaku.
Persyaratan Klaim Meninggal :
1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
3. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
5. Pengajuan klaim atas kematian.
6. Kuesioner klaim.
7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
8. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
9. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
10. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
11. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
12. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman .
13. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
14. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
15. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
16. Pengajuan klaim atas kematian.
17. Kuesioner klaim.
18. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
19. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
20. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
21. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
22. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
Persyaratan Klaim Meninggal :
1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
2. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
3. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
5. Pengajuan klaim atas kematian.
6. Kuesioner klaim.
7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
8. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
9. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
10. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
11. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
12. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman .
13. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
14. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
15. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
16. Pengajuan klaim atas kematian.
17. Kuesioner klaim.
18. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
19. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
20. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
21. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
22. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.
B.
Klaim Penebusan
Klaim penebusan timbul
ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis
mengakhiri perjanjian asuransinya.
Persyaratan Klaim Penebusan :
1.
Polis asli atau duplikatnya.
2.
Tanda terima aslli dari pembayaran premi
terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
3.
Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
4.
Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima
manfaat.
C.
Klaim Habis Kontrak
Klaim habis kontrak terjadi
apabila jangka waktu perjanjian asuransi sudah berakhir, sedang polisnya dalam
keadaan berlaku (inforce).
Persyaratan Klaim Habis Kontrak :
1.
Polis asli atau duplikat jika polis asli atau
surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan
sebagai jaminan pinjaman.
2.
Tanda terima asli dari pembayaran premi
terakhir.
3.
Pengajuan klaim.
4.
Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.
D.
Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB)
Klaim Dana Beasiswa / Dana
Kelangsungan Belajar (DKB) terjadi apabila Tertanggung hidup atau meninggal
dunia dalam masa asuransi, sedangkan polisnya dalam keadaan berlaku (inforce).
Persyaratan Klaim Dana Beasiswa / Dana Kelangsungan Belajar (DKB) :
1.
Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01)
2.
Polis asli/duplikat dan fotocopy
polis/duplikat.
3.
Fotokopi identitas Pemegang Polis.
4.
Foto copy kuitansi pembayaran premi terakhir.
5.
Setelah diberi catatan pembayaran, polis asli
dikembalikan pemegang polis.
E.
Klaim UP Bebas Premi
Klaim UP Bebas Premi
terjadi apabila polis-polis yang menunggak pembayaran preminya (lapse) akan
tetapi sudah mempunyai Harga Tunai, kemudia Tertanggung meninggal atau jangka
waktu asuransinya sudah berakhir.
Persyaratan Klaim UP Bebas Premi :
1. Persyaratan Klaim Meninggal UP Bebas Premi sama dengan persyaratan klaim
meninggal.
2. Persyaratan Klaim Habis Kontrak UP Bebas Premi sama dengan persyaratan
klaim Habis Kontrak.
F.
Klaim Rawat Inap
Klaim Rawat Inap terjadi apabila
Tertanggung menjalani rawat inap karena kecelakaan / sakit, sedangkan polis
dalam keadaan berlaku (inforce).
Persyaratan Klaim Rawat Inap :
1. Surat Pengajuan Klaim (Klaim-01).
2. Foto copy Polis/Duplikat.
3. Foto copy kuitansi pembayaran terakhir polis yang masih berlaku.
4. Foto copy kartu identitas diri Tertanggung dan Pemegang Polis yang masih
berlaku.
5. Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian.
Daftar
Pustaka
2.
Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.14/DIR/2000
Untuk asuransi kendaraan dapat dilihat di http://kepo-kepoin.blogspot.co.id/?m=1
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CERITA CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah, hati hati teman banyak jasa pengurus yang tidak benar contoh'nya saya pernah adakan pengurusan di salah satu web ijasah di google ternyata hasil'nya saya hanya di TIPU, tapi saya'pun tetap bersabar dan alhamdulillah ternyata semua itu ada hikma'nya, dan suatu hari kemudian tak di sangka saya bertemu salah satu anggota keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya yang hilang mulai dari SD sampai S1 yang kemarin saya jadi korban kebakaran dan alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, syarat dan ketentuan cara ngurus ijasah di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 1.500.000
• SMA = Rp. 2.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000