Kamis, 01 Desember 2011

Intisari Dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( UU No.5 Tahun 1999 )



·        Inti sari dari UU Nomor 5 Tahun 1999 ( Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ) ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
      1. Perjanjian yang dilarang
            2. Kegiatan yang dilarang
            3. Posisi dominan
            4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
            5. Penegakan hukum   
            6. Ketentuan lain-lain.

·      Dasar pemikiran UU No.5 Tahun 1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan.

·  Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum.

·        Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

·      Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupunbersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
             yang sama pada pasar bersangkutan.
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
             hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c.       Membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kata - Kata Motivasi


  • Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
  • Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.
  • Visi tanpa eksekusi adalah lamunan. Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk.
  • Hidup ini singkat. Tidak ada waktu untuk meninggalkan kata-kata penting tak terkatakan.
  • Pikiran kita ibarat parasut, hanya berfungsi ketika terbuka.
  • Mereka yang dapat memberi tanpa mengingat, dan menerima tanpa melupakan akan diberkati.
  • Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan.
  • Ketika hidup memberi kata TIDAK atas apa yg kamu inginkan, percayalah, Tuhan selalu memberi kata YA atas apa yg kamu butuhkan.
  • Sukses tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya.
  • Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum




Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
·         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
·         Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.