Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika
setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan
intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software
tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan
software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan
software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan
industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan
terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan
dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba
mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran
hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak
cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya
oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk
drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat
kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini
untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer
untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya.
Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang
asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan
komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran
terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri
bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi
memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa
diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk
diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan
pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil
inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan
dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi
tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta
sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai
titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana
kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan
menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
BENTUK-BENTUK
PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari
satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam
meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program
komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk
pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan
pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer
tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut
Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada
era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir
dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang
membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan
pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan
perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar
dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap
tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang
diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak
perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.