Minggu, 01 Januari 2012

Pelanggaran HAKI


Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.


BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Kamis, 01 Desember 2011

Intisari Dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( UU No.5 Tahun 1999 )



·        Inti sari dari UU Nomor 5 Tahun 1999 ( Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ) ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
      1. Perjanjian yang dilarang
            2. Kegiatan yang dilarang
            3. Posisi dominan
            4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
            5. Penegakan hukum   
            6. Ketentuan lain-lain.

·      Dasar pemikiran UU No.5 Tahun 1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yangtidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan.

·  Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum.

·        Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

·      Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupunbersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
             yang sama pada pasar bersangkutan.
b.      Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
             hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c.       Membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d.      Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kata - Kata Motivasi


  • Jika Anda menginginkan sesuatu yang belum pernah anda miliki, Anda harus bersedia melakukan sesuatu yang belum pernah Anda lakukan.
  • Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar.
  • Visi tanpa eksekusi adalah lamunan. Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk.
  • Hidup ini singkat. Tidak ada waktu untuk meninggalkan kata-kata penting tak terkatakan.
  • Pikiran kita ibarat parasut, hanya berfungsi ketika terbuka.
  • Mereka yang dapat memberi tanpa mengingat, dan menerima tanpa melupakan akan diberkati.
  • Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan.
  • Ketika hidup memberi kata TIDAK atas apa yg kamu inginkan, percayalah, Tuhan selalu memberi kata YA atas apa yg kamu butuhkan.
  • Sukses tak akan datang bagi mereka yg hanya menunggu tak berbuat apa-apa, tapi bagi mereka yg selalu berusaha wujudkan mimpinya.
  • Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

Prosedur Mendirikan Badan Hukum




Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
·         Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
·         Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
·         Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum ( termasuk enforcement-nya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif ( dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Undang – Undang yang berkaitan dengan Hukum Bisnis :
·         Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001), Hak Cipta ( UU No. 119 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman ( UU No. 29 tahun 2000), Rahasisa Dagang ( UU No.30 tahun 2000 ), Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000) dan desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ( UU No. 32 tahun 2000)
·         Perlindunga konsumen ( UU No. 8 tahun 1999)
·         Asuransi ( UU No. 2 tahun 1992 )
·         Hukum Perbankan ( UU No. 10 tahun 1998 )
·         Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No. 15 tahun 2002 )
·         Pasar Modal ( UU No. 40 tahun 2007 )
·         PT (UU No. 40 tahun 2007 )
·         Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 )
·         Yayasan ( UU No. 28 tahun 2003 )
·         BUMN ( UU No. 19 tahun 2003 )
·         Perbankan Syariah ( UU No. 21 tahun 2008 )
·         Perindustrian ( UU No. 5 Tahun 1984 )


Senin, 16 Mei 2011

sambutlah cintamu

bila cinta datang padamu..
sambutlah dengan indah di hatimu
bila kau mulai merasakan rindu
cobalah peluk bayangan – bayangan disekitarmu
bila kau bunga..
ku siap untuk jadi tanah tampat kau tumbuh
jika kau takut akan gelap
ku siap menjadi penerang dalam hatimu
jika ku boleh berbicara…
ku ingin katakan “ku sayang kamu cinta”

SAJAK UNTUK CINTA

Hari ini sebelum senja menutup diri
Aku sadari betapa hidup sangat berarti
Ketika manis dirimu berkata-kata
Atas indah cinta itu bahagia
Saat sejenak kutemukan cinta
Hapus semua langit punya air mata
Dan kemudian yang telah tersadar dan bahagia
Cinta hidupkan arti hidup penuh makna
Dan saat tangan itu kugenggam
Saat merekah senyuman hangatmu di hadapanku
Saat semua cinta ada dan terasa
Atas dirimu yang beri aku dunia penuh bahagia
‘Ketika ketulusan cinta itu hadir tanpa pamrih, atas senyuman dan tawa yang kau berikan. Aku bersyukur tuhan telah mempertemukan kita hari ini. Setelah semua rasa yang terpendam, dan rindu atas dirimu yang buat duniaku indah, kau sapa aku dengan senyum hangatmu, yang buat sisa hari ini menjadi hari yang terindah…’