Minggu, 02 Oktober 2011

Hukum Bisnis


Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum ( termasuk enforcement-nya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif ( dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Undang – Undang yang berkaitan dengan Hukum Bisnis :
·         Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001), Hak Cipta ( UU No. 119 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman ( UU No. 29 tahun 2000), Rahasisa Dagang ( UU No.30 tahun 2000 ), Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000) dan desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ( UU No. 32 tahun 2000)
·         Perlindunga konsumen ( UU No. 8 tahun 1999)
·         Asuransi ( UU No. 2 tahun 1992 )
·         Hukum Perbankan ( UU No. 10 tahun 1998 )
·         Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No. 15 tahun 2002 )
·         Pasar Modal ( UU No. 40 tahun 2007 )
·         PT (UU No. 40 tahun 2007 )
·         Koperasi ( UU No. 25 tahun 1992 )
·         Yayasan ( UU No. 28 tahun 2003 )
·         BUMN ( UU No. 19 tahun 2003 )
·         Perbankan Syariah ( UU No. 21 tahun 2008 )
·         Perindustrian ( UU No. 5 Tahun 1984 )


Senin, 16 Mei 2011

sambutlah cintamu

bila cinta datang padamu..
sambutlah dengan indah di hatimu
bila kau mulai merasakan rindu
cobalah peluk bayangan – bayangan disekitarmu
bila kau bunga..
ku siap untuk jadi tanah tampat kau tumbuh
jika kau takut akan gelap
ku siap menjadi penerang dalam hatimu
jika ku boleh berbicara…
ku ingin katakan “ku sayang kamu cinta”

SAJAK UNTUK CINTA

Hari ini sebelum senja menutup diri
Aku sadari betapa hidup sangat berarti
Ketika manis dirimu berkata-kata
Atas indah cinta itu bahagia
Saat sejenak kutemukan cinta
Hapus semua langit punya air mata
Dan kemudian yang telah tersadar dan bahagia
Cinta hidupkan arti hidup penuh makna
Dan saat tangan itu kugenggam
Saat merekah senyuman hangatmu di hadapanku
Saat semua cinta ada dan terasa
Atas dirimu yang beri aku dunia penuh bahagia
‘Ketika ketulusan cinta itu hadir tanpa pamrih, atas senyuman dan tawa yang kau berikan. Aku bersyukur tuhan telah mempertemukan kita hari ini. Setelah semua rasa yang terpendam, dan rindu atas dirimu yang buat duniaku indah, kau sapa aku dengan senyum hangatmu, yang buat sisa hari ini menjadi hari yang terindah…’

BAHAGIA BISA MENYAYANGINYA

entah sampai kapan ku bisa bertahan
menjaga seutuhnya kasih sayangku
meski dia bukan milikku,aku bahagia..
meski aku tak sesempurna seperti yang dia minta
aku tetap bertahan
dimanapun aku menatap dunia
yang terbayang hanya senyum terindahnya
bahkan saat aku tak bisa lagi menatap dunia
kuharap aku bisa merasakan hangat canda tawanya
selamanya aku menunggu
hingga dia menyadari akan kasih tulusku

JATUH CINTA PADAMU

pesonanya kamu
Menyungging senyummu
Menghiasi raut wajahmu
Mendiamkan detak jantungku
Mataku jadi pencuri senyummu
Yang menghantam jantungku
Bingung tak menentu
Dengan kehadiranmu
Mungkinkah menerimaku
Kutakut kehilanganmu
Bila kau tahu perasaanku
Yang jatuh cinta padamu

Rabu, 11 Mei 2011

Bentuk Hukum, Karakteristik dan Jenis - Jenis Reksa Dana


Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  2. Reksadana Saham.
    Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.

  3. Reksadana Campuran.
    Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.

  4. Reksadana Pasar Uang.
    Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.




  5.                                                                      Sumber : Wikipedia


Sejarah Reksa Dana


Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investorreksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) , yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

                                                                                                   Sumber : Wikipedia