Minggu, 03 Juni 2012

Mekanisme Bursa Valas


   VALUTA ASING (FOREX)
         Valas atau Forex (Foreign Currency) adalah mata uang asing atau alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Sentral.
         Hard Currency adalah mata uang yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional serta mempunyai nilai yang relatif stabil dan kadang-kadang mengalami appresiasi.
         Soft Currency adalah mata uang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relatif tidak stabil dan sering mengalami depresiasi


   CADANGAN  DEVISA

     Cadangan Devisa Resmi (Official forex reserve) yaitu cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus dan ditata-usahakan oleh Bank Sentral.
     Cadangan Devisa Nasional (Country Forex Reserve) yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk milik Bank Umum Nasional)


MEKANISME BURSA VALAS

         Bursa atau Pasar Valas adalah suatu tempat/ wadah atau sistem dimana perusahaan, perorangan dan bank dapat melakukan transaksi keuangan internasional dengan jalan melakukan pembelian atau permintaan (demand) dan pen-jualan atau penawaran (supply) atas valuta asing.
         Prinsip pokok dalam Bursa Valas:
        Pengertian Kurs Jual dan Beli selalu dilihat dari kepentingan Bank/Money Changer atau Pedagang Valuta Asing.
        Kurs Jual selalu lebih tinggi dari Kurs Beli.
        Kurs Jual/Beli suatu mata uang (Valas) adalah sama dengan Kurs Beli/Jual mata uang (Valas) lawannya.
         Bank Devisa adalah Bank Umum Pemerintah dan atau Swasta Nasional yang ditetapkan atau diizinkan oleh Pemerintah untuk menjual, membeli dan menyimpan serta menyelenggarakan lalu lintas pembayaran internasional atau luar negeri.
         Fungsi Bursa Valas antara lain;
        Menyelenggarakan Transaksi Internasional.
        Menyediakan fasilitas kredit jangka pendek untuk pembayaran internasional.
        Memberikan fasilitas Hedging yaitu tindakan pengusaha atau pedagang valas untuk menghindari risiko kerugian atau fluktuasi Kurs Valas atau Forex terhadap transaksi internasional


    FOREX QUATATION

Forex Quatation adalah sistem penulisan yang menyatakan harga atau nilai suatu valas yang dinyatakan dalam valas lainnya;
     Direct Quatation adalah sistem yang menyatakan nilai mata uang suatu negara (domestic currency) yang diperlukan atau diperoleh untuk satu nilai valas (foreign currency), penulisannya dilakukan dengan menempatkan nilai domestic currency di depan dan unit foreign currency di belakang.
     Indirect Quatation adalah sistem yang menyatakan nilai mata uang valas (foreign currency) yang diperlukan atau diperoleh untuk satu unit (domestic currency). penulisannya dilakukan dengan menempatkan nilai foreign currency di depan dan unit domestic currency di belakang.

    S P O T    R A T E

     Spot Rate adalah Pasar Valas dimana dilakukan transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan dalam jangka waktu dua hari.
     Kurs Beli = Buying Rate atau Bid Rate
     Kurs Jual = Selling Rate atau Ask Rate
     Kurs Tengah = (Kurs Jual + Kurs Beli ) / 2




Spot Cross Rate atau Kurs Silang dihitung atas dasar Kurs Tengah yang berlaku,
Spot Cross Rate JPY/USD ?
                             =  JPY/Rp. X Rp./USD
                             = JPY 1 / 83,02 x Rp.9.154 / USD 1
                             =  JPY 110, 26 / USD

    FORWARD  RATE

     Forward Market adalah Bursa Valas dimana dilakukan transaksi penjualan dan pembelian valas dgn Kurs Forward.
     Kurs Forward adalah Kurs yang ditetapkan sekarang atau pada saat ini tetapi diberlakukan untuk waktu yang akan datang (Future period) antara lebih dari 2 x 24 jam sampai dengan 12 bulan.

     Bila FR > SR à Valas yang di forward contrac-kan mengalami APPRESIASI à Forward Premium.
     Bila FR < SR à Valas yang di forward contrac-kan mengalami DEPRESIASI à Forward Discount.


   EXCHANGE  RATE  PASS-THROUGH

     Pass Through adalah pengukuran respons perubahan harga barang impor dan barang eksport sebagai akibat perubahan Kurs Valas.
     CONTOH:
     Mobil BMW dijual di USA dalam USD dan Euro yaitu   $ 35.000,- dan € 35.000,-
     Jika Euro ter-appresiasi 20%, maka harga Mobil BMW $ 35.000,- x € 1,2 = $ 42.000,-
     Kenyataannya harga BMW hanya $ 40.000,- maka pass through = 40.000 / 35.000 = 14,29%
     Berdasarkan data tsb. bahwa perubahan Kurs = 20% sedangkan perubahan harga barang 14,29%, maka tingkat pass through yaitu : 14,29% / 20 % = 71% hal ini berarti 71% perubahan Kurs Valas yang merupakan pass through terhadap harga USD sedangkan sisanya 29% dari perubahan Kurs diserap oleh harga barang. 



    CURRENCY FUTURES MARKET

     CFM merupakan salah satu bentuk Bursa Valas. Dalam hal ini sering dilakukan kontrak oleh para pengusaha atau arbitrageus (pedagang valas) untuk melindungi posisi forex-nya atau untuk berspekulasi mencari keuntungan terhadap fluktuasi forward rate.




CONTOH:
Sebuah perusahaan Amerika pada tanggal 02 Januari membutuhkan dana sebesar EUR 575.000,00 pada tangal 11 Pebruari. Untuk melindungi forex position-nya maka dapat dilakukan langkah:
  1. Melakukan Currency Futures Contract, atau  
  2. Melakukan Forward Contract.
Jika pilihan Pertama yang dilaksanakan, maka IMM Contract yang paling dekat waktunya adalah Rabu ke 3 bulan Maret, dengan melakukan salah satu dari;
  1. Membeli 4 x EUR Futures Contract yaitu;        
        4 x EUR 125.000 = EUR 500.000
2.     Membeli 5 x EUR Futures Contract yaitu;
        5 x EUR 125.000 = EUR 625.000
Jika pilihan Kedua yang dilaksanakan, maka perusahan akan melakukan Forward Contract sebesar EUR 575.000,- untuk jangka waktu 40 hari.

    CURRENCY OPTION MARKET
     COM merupakan suatu alternatif bagi pengusaha / pedagang valas atau spekulator untuk melakukan kontrak, sehingga memperoleh hak untuk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) yang tidak harus dilakukan (not obligation) atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal jatuh tempo tertentu.
     Tempat perdagangan Currency Option a.l:
     Physical Currency Option yang dibeli pada Bursa Over The Counter (InterBank).
     Physical Currency Option yang dibeli pada Bursa Valas seperti Philadelphia Stock Exchange.
     Currenncy Option untuk future contract yang dibeli pada Bursa Future Contract.  
     Ketentuan Pokok tentang COM a.l:
     Penjual Currency Option disebut sebagai Writer atau grantor
     Pembeli Currency Option disebut sebagai Holder
     Currency Option Contract dapat dilakukan dalam sejumlah mata uang yang sama dengan currency futures contract.
     Satuan Kontrak adalah setengah dari satuan currency futures contract.
     Transaksi dilakukan berdasarkan harga strike atau exercise price atau harga berlaku yang disepakati dimana pemilik kontrak diizinkan untuk merealisasi kontraknya (call / put option).
     American option memberikan hak kepada pembeli kontrak untuk merealisir (exercise) option yang dibelinya pad setiap waktu antara tanggal pembuatan kontrak dan tanggal jatuh temponya (expire date).
     European option hanya dapat direalisasi pada waktu atau tanggal jatuh temponya.
     Suatu currency option yang exercise price-nya sama dengan dengan spot price disebut at the money.
     Suatu currency option yang menguntungkan jika direalisasi segera disebut sebagai in the money yang terdiri atas;
     In the money calls, yaitu call option yang exercise price-nya lebih rendah dari current spot price.
     In the money puts, yaitu put option yang exercise price-nya lebih tinggi dari current spot price.
     Suatu currency option yang tidak menguntungkan jika direalisasi segera disebut sebagai out off the money yang terdiri atas;
     Out of the money calls, yaitu call option yang exercise price-nya lebih tinggi dari current spot price.
     Out off the money puts, yaitu put option yang exercise price-nya lebih rendah dari current spot price.
     Premium atau Option Price adalah biaya currency option yang ditetapkan dan dibayar dimuka oleh pembeli kepada penjual option.

    CALL  OPTION
     Call Option dapat dan biasa digunakan oleh perusahaan untuk melindungi atau meng-cover open position payable dari transaksi keuangan internasional.
     Perusahaan USA akan ikut tender sebuah proyek senilai CHF 625.000 dalam tiga bulan mendatang, maka ia melakukan kontrak untuk CHF Call Option dengan asumsi sbb:
     Exercise/strike price  = USD 0,50 CHF
     Call Option Premium = USD 0,02 CHF
     Future Spot Rate       = USD 0,53 CHF
     Standard unit kontrak untuk Currency Option adalah ½ dari Currency Future untuk CHF yaitu ½ x 125.000 = 62.500, oleh sebab itu diperlukan 10 unit Option Contract.
     Biaya Premium = 10 x 62.500 x USD 0.02 = USD 12.500
     Exercise Price = CHF 625.000 x USD 0.50 = USD 312.500
     Jika asumsi Future Spot Rate menjadi kenyataaan maka kebutuhan dana = CHF 625.00 x USD 0.53 = USD 331.500
     Dengan melakukan Call Option ini, maka terhindar dari kerugian sebesar USD 331.500 – 325.000 = USD 6.250
CATATAN
     BEP akan tercapai apabila future spot rate sama dengan exercise price + premium.
     Makin tinggi appresiasi future spot rate dibandingkan dengan exercise price makin besar kemungkinan call option direalisasi dengan keuntungan.
     Sebaliknya makin rendah future spot rate (depresiasi) dibandingkan dengan exercise price maka dapat dipastikan bahwa call option tersebut akan dibiarkan saja berakhir (expired) atau tidak dilaksanakan karena pasti mengalami kerugian.

    PUT  OPTION
     Put Option dapat dan biasa digunakan oleh perusahaan untuk melindungi atau meng-cover open position recievable dari transaksi keuangan internasional.
     Perusahaan USA mempunyai tagihan sebesar GBP 31.250 yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan mendatang, maka ia melakukan kontrak Put Option dengan asumsi sbb:
     Exercise/strike price  = USD 1,400 GBP
     Call Option Premium = USD 0,016 GBP
     Future Spot Rate       = USD 1,300 GBP
     Standard unit kontrak untuk Currency Option adalah ½ dari Currency Future untuk GBP yaitu ½ x 62.500 = 31.250, oleh sebab itu diperlukan 1 unit Option Contract saja.
     Biaya Premium = 1 x 31.250 x USD 0.016 = USD 500
     Exercise Price = GBP 31.250 x USD 1.40 = USD 43.750
     Jika asumsi Future Spot Rate menjadi kenyataaan maka kebutuhan dana = GBP 31.250 x USD 1.30 = USD 40.625
     Dengan melakukan Put Option ini, maka terhindar dari kerugian sebesar ( USD 43.750 – USD 500 ) - - USD 40.625  = USD 2.625
CATATAN
     BEP akan tercapai apabila future spot rate sama dengan exercise price + premium.
     Makin rendah future spot rate (depresiasi) dibandingkan dengan exercise price makin besar kemungkinan put option direalisasi dengan keuntungan.
     Sebaliknya makin tinggi future spot rate (appresiasi) dibandingkan dengan exercise price maka dapat dipastikan bahwa call option tersebut akan dibiarkan saja berakhir (expired) atau tidak dilaksanakan karena pasti mengalami kerugian.



PASAR EFEK ATAU PASAR MODAL



      I.  

Pasar Modal atau Pasar Efek adalah pasar keuangan atau wahana untuk mempertemukan pihak – pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

   II.            BURSA EFEK

Bursa Efek  adalah suatu system convenant yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual efek (pihak deficit dana) dengan pembeli efek (pihak yang surplus dana) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.

Istilah – Istilah dalam Bursa Efek :
  • Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umum dengan nilai nominal.
  • Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
  • Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.
  • Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
  • Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.
  • Bond : Obligasi, investasi pada hutang.
  • Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.
  • Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.
  • Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.
  • Bursa Efek : Pihak yang menyediakn system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  • Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.
  • Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.
  • Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.
  • Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Ex : Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.
  • Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.
  • Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)
  • DPR (Dividend Payout Ratio) : Merupakan perbandingan antara DPS dengan EPS.
  • DPS (Dividend per Shares) : Merupakan total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.
  • EPS (Earning per Shares) : Merupakan perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
  • Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.
  • Efek : Produk turunan dari asset.
  • Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.
  • Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.
  • Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.
  • Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.
  • Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.
  • Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor’s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.
  • Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.
  • Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
  • Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.
  • Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
  • PER (Price Earning Ratio) : Merupakan perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS.
  • Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.
  • Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.
  • Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.
  • Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.
  • Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
  • Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  • Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.
  • Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.
  • Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.
  • Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.
  • Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.
  • Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
  • Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.
  • Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.
  • Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.

III.            BURSA OPTIONS DAN BURSA FUTURES

·         Options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual
asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan
diperdagangkan dibursa tertentu.
·         Futures merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari
komoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada
suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.
IV.            PASAR OVER THE COUNTER

Over the counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan
car lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang
tersebar diberbagai tempat dimana pembelidan penjual dari efek tertentu dapat
dipertemukan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Transaksi
OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut
pasar tersier ( third market ). Transaksi ini biasanya ditangani oleh perusahaan
pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek. Apabila OTC dilakukan langsung
antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan pasar
kuarter ( fourth market ).

   V.            PENGATURAN PASAR EFEK

Peraturan perundang- undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
1. Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi
investor yang ada dan yang potensial
2. Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.
3. Membentuk lembaga, yaitu komisi ( seperti BAPEPAM ), bursa (BEJ<BES )
yang ditrugasi untuk penegakan hukum ( enforcement ) dan penyelenggara
transaksi.







VI.            TRANSAKSI EFEK

Kondisi pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara
umum meningkat ( disebut bull market ) atau menurun ( disebut bear market ).
Perubahan keadaan pasar umumnya disebabkan karena perubahan dalam sikap
investor, aktivitas perekonomian, dan tindakan / kebijaksanaan pemerintah untuk
memacu atau menurunkan tingkat kegiatan ekonomi.
Bull market adalah pasar yang menguntugkan ( favorable ) umumnya berhubungan
dengan optimisme investor, kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah.
Bear market adalah pasar yang tidak menguntungkan ( unfavorable ), umumnya
berhubungan dengan pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalian
Pemerintah, kondisi pasar sulit diperkirakan.
Agar dapat melakukan investasi , investor harus memahami prosedur untuk
melakukan transaksi serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar efek :

1.      Pialang saham / Stock broker
Mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek
dan terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor untuk
membeli dan menjual efek.

2. Pembukaan Account
Hubungan legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaan account
dimana klien, memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadi
maupun keadaan finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuan
investasi kliennya serta kemampuannya untuk membayar pesananpesanannya.
Berbagai jenis account :
a. Accountu tunggal ( single account ) untuk individual, & account
bersama ( joint account ) untuk suami- istri atau orang tua dan anak.

b. Accountu tunai ( cash account ) dimana klien hanya dapat
melakukan transaksi tunai.
c. Account margin ( margin account ) dimana klen diberikan hak
meminjam oleh brokerage firm ( dengan meninggalkan surat-surat
efek sebagi kolateral ).
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma 4
d. Account diskresioner ( discretionary account ) dimana broker dapat
menggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan tranaksi
pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini sangat
dibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.

3. Transaksi Odd Lot & Round-Lot
Odd Lot : transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.
Round Lot : transaksi efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200
saham.
Transaksi 225 saham akan menyangkut kombinasi odd dan round lot.
Seluruh transaksi dilantai bursa dilakukan dalan round lot, sedangkan
transaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis yang emnangani efek tertentu
dengan tambahan fee.

4. Jenis Pesanan Dasar
Tiga jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :
a. Pesanan Pasar ( market order ) : pesanan untuk membeli dan
menjual saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan.
b. Pesanan terbatas ( limit order ) : pesanan untuk membeli pada
harga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas harga tertentu.

c. Pesanan stop kerugian ( stop-loss order ) : pesanan untuk menjual
suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun dibawah tingkat
tertentu.

5. Jenis Transaksi Dasar
a. Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli efek
dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian hari
dengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian hari
dengan keuntungan.
b. Penjualan pendek/ short sale dimana investor, melalui broker,
menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibeli
kembali dengan harga yang diharapkan telah turun.
c. Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor, dengan
modal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli
efek

6. Biaya transaksi
Broker diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalam
melaksanakan transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :
a. Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk transaksi-transaksi kecil yang
sering dilakukan oleh investor individual.
b. Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar
institusional.






Profil Koperasi di Indonesia



Koperasi asalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-oang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadiBank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padipada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

   Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

  Bentuk dan Jenis Koperasi
v  Jenis Koperasi menurut fungsinya
§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
v  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§  induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
v  Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
§  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
§  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Senin, 26 Maret 2012

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.


KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.


ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.


SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintaan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.

Nama kelompok :
-          Anugerah Rizky Utami                   (32209546)
-          Aris Tomi                                      (32209513)
-          Dani Hermawan                             (33209268)
-          Ella Novianti                                  (32209628)
-          Rommy Salvani                              (32209829)
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/